Cara Menghitung THR 2023 Karyawan Swasta Masa Kerja 1 Bulan - 12 Bulan Lebih: Dapat Berapa Kali Gaji?

- 29 Maret 2023, 12:05 WIB
Ilustrasi - Cara menghitung THR 2023 untuk karyawan perusahaan swasta dengan masa kerja 1 bulan hingga 12 bulan lebih, cek dapat berapa kali gaji bulanan.
Ilustrasi - Cara menghitung THR 2023 untuk karyawan perusahaan swasta dengan masa kerja 1 bulan hingga 12 bulan lebih, cek dapat berapa kali gaji bulanan. /FREEPIK/freepik

Misal, Pak Dion bekerja di PT XXX selama 2 tahun 4 bulan. Pak Dion setiap bulannya digaji Rp4.500.000 juta oleh Perusahaan tempatnya bekerja. Maka besaran THR yang didapatkan Pak Dion adalah ...

Baca Juga: Kabar Baik! Pencairan THR PNS Sudah Dipastikan Menpan RB, Ini Besaran THR PNS 2023 dan Gaji ke 13

THR = 1 x Rp4.500.000 = Rp4.500.000

2. Pekerja dengan masa kerja < 12 bulan secara terus menerus

Pekerja, buruh atau karyawan swasta akan dapat THR dengan bersaran proporsional dengan perhitungan sebagai berikut:

THR = masa kerja (bulan) : 12 x 1 bulan upah (gaji)

Misal, Bu Atika bekerja di PT XXX selama 5 bulan. Bu Atika setiap bulannya digaji Rp3.500.000 juta oleh Perusahaan tempatnya bekerja. Maka besaran THR yang didapatkan Pak Dion adalah ...

THR = 5 : 12 x Rp3.500.000 = Rp1.458.333,333

Catatan:

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x