Misal, Pak Dion bekerja di PT XXX selama 2 tahun 4 bulan. Pak Dion setiap bulannya digaji Rp4.500.000 juta oleh Perusahaan tempatnya bekerja. Maka besaran THR yang didapatkan Pak Dion adalah ...
Baca Juga: Kabar Baik! Pencairan THR PNS Sudah Dipastikan Menpan RB, Ini Besaran THR PNS 2023 dan Gaji ke 13
THR = 1 x Rp4.500.000 = Rp4.500.000
2. Pekerja dengan masa kerja < 12 bulan secara terus menerus
Pekerja, buruh atau karyawan swasta akan dapat THR dengan bersaran proporsional dengan perhitungan sebagai berikut:
THR = masa kerja (bulan) : 12 x 1 bulan upah (gaji)
Misal, Bu Atika bekerja di PT XXX selama 5 bulan. Bu Atika setiap bulannya digaji Rp3.500.000 juta oleh Perusahaan tempatnya bekerja. Maka besaran THR yang didapatkan Pak Dion adalah ...
THR = 5 : 12 x Rp3.500.000 = Rp1.458.333,333
Catatan: