Setiap pekerja atau buruh di suatu perusahaan berhak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. THR wajib diberikan secara penuh paling lamat H-7 sebelum Lebaran 2023.
Karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR yakni pekerja atau buruh yang sudah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik mereka yang bekerja dengan PKWTT, PKWT, atau pekerja harian lepas yang memenuhi kriteri perundang-undangan.
THR yang didapatkan oleh pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun belum mencapai 12 bulan, maka akan ditetapkan secara proporsional. Sementara karyawan yang bekerja selama lebih dari 12 bulan secara terus menerus akan dapat THR sebesar satu kali gaji bulanan.
Inilah ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan sesuai SE dari Menteri Ketenagakerjaan RI:
Besaran THR
1. Pekerja dengan masa kerja > 12 bulan secara terus menerus
Pekerja, buruh atau karyawan swasta akan dapat THR dengan bersaran satu kali gaji atau upah bulanan.