- Jika pekerja atau buruh harian lepas, maka gaji 1 bulan dihitung dengan cara sebagai berikut:
Pekerja atau buruh harian lepas dengan masa kerja > 12 bulan secara terus menerus
Gaji 1 bulan adalah rata-rata gaji atau upah yang didapatkan selama 12 bulan terkahir sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja atau buruh harian lepas dengan masa kerja < 12 bulan secara terus menerus
Gaji 1 bulan adalah rata-rata gaji atau upah yang tiap bulan selama orang tersebut bekerja.
- Jika pekerja diberi upah sesuai dengan satuan hasil maka gaji 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan sebelum Lebaran.
- Jika perusahaan telah menetapkan THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR dari Menteri Ketenagakerjaan RI, maka THR diberikan sebagaimana perjanjian yang telah dibuat perusahaan tersebut.
Baca Juga: Hore! Tanggal Pencairan THR PNS 2023 Tinggal Menghitung Jari, Ini Kata Sri Mulyani dan Besarannya
Demikian informasi cara menghitung THR 2023 untuk karyawan perusahaan swasta dengan masa kerja 1 bulan hingga 12 bulan lebih, THR dapat berapa kali gaji bulanan.***