Secara rinci Rp4,2 juta tersebut terdiri dari bantuan pelatihan Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu, dan insentif survei Rp100 ribu.
Namun, yang bisa cair menjadi uang tunai hanya insentif pasca pelatihan dan insentif survei dengan total Rp700 ribu.
Adapun kriteria atau syarat untuk bisa daftar akun pada program Kartu Prakerja melalui dasboard www.prakerja.go.id, antara lain:
- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Para penerima PKH dan BPNT yang memenuhi kriteria dan syarat tersebut maka dapat melakukan daftar akun melalui www.prakerja.go.id dengan cara ini:
- Akses situs resmi Kartu Prakerja di link resmi www.prakerja.go.id
- Pilih menu Daftar Sekarang dan klik Daftar
- Isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir
- Lengkapi data diri seperti email, hingga alamat tempat tinggal.
- Lakukan verifikasi foto e-KTP dan foto wajah
- Jawab pertanyaan mengenai alasan ikut serta Kartu Prakerja
- Jawab pertanyaan minat dan keterampilan pilihan
- Verifikasi nomor HP melalui kode OTP
- Kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB)
- Setelah pendaftaran selesai maka klik Gabung Gelombang
Menu Gabung Gelombang hanya muncul ketika ada pembukaan Gelombang, saat ini pelaksanaan Kartu Prakerja sendiri telah selesai dilakukan penutupan untuk Gelombang 49 dan menunggu dibukanya Gelombang 50.