Pelanggar 4 Aturan Ini Gagal Cairkan Insentif 4,2 Juta! Simak Syarat dan Daftar Kartu Prakerja 2023 di Sini

Tayang: 18 Maret 2023, 19:45 WIB
Editor: Sani Charonni
Ilustrasi - Simak 4 aturan Kartu Prakerja 2023 yang bisa menggagalkan pencairan insentif kerja gelombang 50 hingga Rp 4,2 juta bila dilanggar.
Ilustrasi - Simak 4 aturan Kartu Prakerja 2023 yang bisa menggagalkan pencairan insentif kerja gelombang 50 hingga Rp 4,2 juta bila dilanggar. /Tangkap Layar Instagram/@prakerja.go.id

- Insentif untuk mencari pekerjaan sebesar Rp 600 ribu.

- Insentif ketika mengisi survey Kartu Prakerja sebesar Rp 100 ribu.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka di Sini, Ini Link Asli Daftar prakerja.go.id dan Dapat Rp4,2 Juta

Ketiga bantuan insentif di atas dapat didapatkan setiap masyarakat Indonesia bila memenuhi syarat di bawah ini:

- WNI dengan usia minimal 18 tahun.

- Tidak sedang menempuh jenjang pendidikan.

- Sedang mencari pekerjaan maupun ingin meningkatkan kompetensi kerja sebagai karyawan perusahaan.

Baca Juga: Loker Fresh Graduate PT Freeport Indonesia 2023, Lowongan Kerja BUMN Terbuka untuk Lulusan Baru Cek Syarat Ini

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub