Pelanggar 4 Aturan Ini Gagal Cairkan Insentif 4,2 Juta! Simak Syarat dan Daftar Kartu Prakerja 2023 di Sini

- 18 Maret 2023, 19:45 WIB
Ilustrasi - Simak 4 aturan Kartu Prakerja 2023 yang bisa menggagalkan pencairan insentif kerja gelombang 50 hingga Rp 4,2 juta bila dilanggar.
Ilustrasi - Simak 4 aturan Kartu Prakerja 2023 yang bisa menggagalkan pencairan insentif kerja gelombang 50 hingga Rp 4,2 juta bila dilanggar. /Tangkap Layar Instagram/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Simak penjelasan mengenai 4 aturan Kartu Prakerja 2023 yang bisa menggagalkan pencairan insentif kerja hingga Rp 4,2 juta bila dilanggar.

Berikut juga disertai dengan syarat terbaru dan cara mendaftar Kartu Prakerja 2023 gelombang 50 bila dibuka untuk mendapatkan insentif kerja hingga Rp 4,2 juta.

Sebagai program yang populer di kalangan masyarakat Indonesia, program Kartu Prakerja akan kembali membuka gelombang pendaftaran ketiga di tahun 2023.

Melalui gelombang pendaftaran ketiga atau ke-50, masyarakat Indonesia dapat berkesempatan menerima bantuan insentif kerja hingga Rp 4,2 juta.

Dengan menerima bantuan insentif dari Kartu Prakerja 2023 sebesar Rp 4,2 juta, maka diharapkan masyarakat Indonesia bisa mengubah kondisi finansialnya dengan mendapat bantuan untuk mencari pekerjaan yang lebih layak.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2023, Bansos Sembako BPNT dan PKH 2023 Cair ke KPM, Cek Penerima dan Nominal Bantuan di Sini

Dari total 4,2 juta bantuan insentif kerja yang diberikan program Kartu Prakerja 2023, diketahui bantuan tersebut akan meliputi:

- Saldo non-tunai pembelian pelatihan online dan offline sebesar Rp 3,5 juta.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x