- Tidak berprofesi sebagai pejabat negara, pimpinan maupun anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.
- Belum memenuhi batas maksimal 2 NIK pendaftar Kartu Prakerja dalam 1 KK.
Namun perlu diingat bahwa bantuan insentif Kartu Prakerja 2023 bisa hangus apabila melanggar 4 aturan berikut ini:
- Tidak menyalakan kamera ketika mengikuti pelatihan kerja.
Baca Juga: Link Resmi Kartu Prakerja DIBUKA, Daftar Seleksi Gelombang 50 Bisa Terima Rp4,2 Juta
- Diwakilkan orang lain ketika mengikuti pelatihan kerja.
- Tidak memiliki kehadiran 100% di pelatihan kerja yang diikuti.
- Menggunakan aksesoris berlebih seperti topi, masker, kacamata hitam, dsb ketika mengikuti pelatihan.