Pelanggar 4 Aturan Ini Gagal Cairkan Insentif 4,2 Juta! Simak Syarat dan Daftar Kartu Prakerja 2023 di Sini

- 18 Maret 2023, 19:45 WIB
Ilustrasi - Simak 4 aturan Kartu Prakerja 2023 yang bisa menggagalkan pencairan insentif kerja gelombang 50 hingga Rp 4,2 juta bila dilanggar.
Ilustrasi - Simak 4 aturan Kartu Prakerja 2023 yang bisa menggagalkan pencairan insentif kerja gelombang 50 hingga Rp 4,2 juta bila dilanggar. /Tangkap Layar Instagram/@prakerja.go.id

- Tidak berprofesi sebagai pejabat negara, pimpinan maupun anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.

- Belum memenuhi batas maksimal 2 NIK pendaftar Kartu Prakerja dalam 1 KK.

Namun perlu diingat bahwa bantuan insentif Kartu Prakerja 2023 bisa hangus apabila melanggar 4 aturan berikut ini:

- Tidak menyalakan kamera ketika mengikuti pelatihan kerja.

Baca Juga: Link Resmi Kartu Prakerja DIBUKA, Daftar Seleksi Gelombang 50 Bisa Terima Rp4,2 Juta

- Diwakilkan orang lain ketika mengikuti pelatihan kerja.

- Tidak memiliki kehadiran 100% di pelatihan kerja yang diikuti.

- Menggunakan aksesoris berlebih seperti topi, masker, kacamata hitam, dsb ketika mengikuti pelatihan.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x