3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
5. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
6. Belum ada 2 orang dalam 1 KK yang menjadi peserta Kartu Prakerja.
Bagi yang nantinya lolos Kartu Prakerja gelombang 50 akan mendapat total insentif Rp 4,2 juta yang terdiri dari Rp 3,5 juta dana pelatihan, Rp 600 ribu isentif tunai dan Rp 100 ribu insentif survei.
Jika tertarik, nantikan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 50 dibuka. Saat ini belum ada pengumuman kapan akan dibuka.