Karyawan yang memnuhi syarat di atas namun belum terdaftar di DTKS bisa daftar melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos secara online.
Karyawan yang memenuhi syarat di atas juga bisa daftar secara mandiri di kantor kelurahan dan bertemu dengan kepala desa dengan membawa KTP dan KK agar didaftarkan masuk DTKS.
Karyawan hamil/nifas yang terdaftar sebagai penerima PKH akan mendapatkan BLT Rp 3 juta dalam setahun, yang cair melalui HImbara secara bertahap, setiap 3 bulan sekali.
Berikut cara mengetahui penerima PKH 2023 tanpa cek penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan:
- buka cekbansos.kemensos.go.id
- pilih nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa