Namun perlu diketahui bahwa program ini sudah tidak lagi dilanjutkan pada tahun 2023. Sehingga karyawan sudah tidak perlu lagi cek penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan.
Karyawan yang tidak pernah dapat BLT subsidi gaji dari tahun lalu hingga tahun 2023 ini masih memiliki kesempatan untuk dapat bantuan lebih besar, namun bukan dari Kemnaker.
Bantuan yang dimaksud adalah BLT Rp 3 juta dari program keluarga harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Karyawan bisa dapat BLT Rp 3 juta tanpa cek peneerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan jika memenuhi syarat sebagai berikut:
- Sedang hamil atau menyusui atau nifas
- Tergolong warga miskin atau rentan miskin
- Tidak pernah menerima bantuan lain dari pemerintah
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)