- Siswa SMA/SMK/MA/Paket C sebesar Rp1.000.000 per tahun.
Di atas sudah disinggung tentang syarat atau kriteria penerima PIP Kemdikbud 2023 yakni pemilik Kartu Indonesia Pintar, namun terdapat rincian syarat penerima PIP lainnya.
Syarat atau kriteria penerima PIP Kemdikbud 2023
1. Siswa atau peserta didik yang memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)
2. Berasal dari keluarga miskin, rentan atau tidak mampu
- Berasal dari keluarga PKH (Program Keluarga Harapan)
- Berasal dari atau memegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
- Merupakan anak yatim atau piatu dari sekolah maupun panti sosial atau panti asuhan
- Terkena dampak bencana
- Tidak bersekolah
- Ada kelainan fisik, korban dari musibah, orang tua di PHK, berada di daerah konflik, keluarga kena pidana, mempunyai saudara lebih dari 3
- Berasal dari lembaga kursus atau pendidikan non formal
Pada saat ini sudah memasuki tahap penyaluran bantuan PIP Kemdikbud 2023 hingga Rp 1 juta ke rekening SimPel siswa penerima.
Syarat bantuan hingga Rp 1 juta akan cair ke rekening penerima yakni aktivasi rekening SimPel di bank penyalur, namun sebelum itu Anda harus sudah pastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima di link pip.kemdikbud.go.id.