Login Link Ini Cek Data Siswa Penerima PIP Kemdikbud Tahun 2023: Kapan Cair Untuk SD, SMP, dan SMA

- 7 Maret 2023, 11:05 WIB
Kapan jadwal PIP Kemdikbud cair tahun 2023, cek data siswa penerima terbaru login di link ini.
Kapan jadwal PIP Kemdikbud cair tahun 2023, cek data siswa penerima terbaru login di link ini. /Tangkapan layar website pip.kemdikbud.go.id

BERITA DIY - Lakukan cek data siswa penerima PIP Kemdikbud tahun 2023 dengan login melalui link resmi ini dan penjelasan kapan dana bantuan cair untuk SD, SMP, dan SMA.

Banyak yang menanyakan kapan dana bantuan PIP Kemdikbud akan cair untuk siswa penerima pada tahun 2023 nantinya.

Pasalnya sesuai dengan yang telah ditetapkan bahwa dana bantuan PIP Kemdikbud rencananya akan kembali cair dan disalurkan pada tahun 2023 kepada siswa yang masuk sebagai penerima.

 

Dana bantuan PIP Kemdikbud sendiri dialokasikan bagi siswa yang telah masuk atau memiliki Kartu Indonesia Pintar atau yang disebut dengan KIP.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023 dan Aktivasi Rekening SimPel BRI BNI Agar Uang Siswa KIP Cair Rp 1 Juta

Untuk syarat siswa masuk sebagai penerima PIP Kemdikbud tahun 2023 sendiri adalah sebagai berikut ini:

  • Peserta Didik pemegang KIP
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
    • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
    • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan  
      • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
      • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
      • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
      • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

 

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x