Uang KJP Plus Maret 2023 Sudah Cair ke Rekening, Belum Pernah Dapat? Daftar Tahap 1 di Sini, Cek Syaratnya

- 6 Maret 2023, 14:13 WIB
Info KJP Plus tahap 2 tahun 2022 yang sudah cair di bulan Maret 2023.
Info KJP Plus tahap 2 tahun 2022 yang sudah cair di bulan Maret 2023. /Tangkap layar Instagram.com/ @upt.p4op

BERITA DIY - Saat ini uang KJP Plus Maret 2023 sudah cair ke rekening penerima manfaat. jika para siswa belum pernah dapat bisa daftar tahap 1, namun sebelumnya cek terlebih dahulu syarat lengkapnya.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2022 telah dinyatakan cair ke rekening siswa penerima manfaat pada tanggal 1 Maret 2023 lalu.

Kabar baik tersebut disampaikan pihak Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @upr.p4op, 1 Maret 2023 lalu.

“Ada info penting yang harus banget kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Maret dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022 sebanyak 803.121 peserta didik,” tulis pihak UPT P4OP melalui caption Instagram tersebut.

Baca Juga: SUDAH BUKA! UMKM Bisa Dapat Bantuan 600 Ribu Tanpa Terdaftar BPUM BRI 2023 eform.bri.co.id, Input NIK Kesini

Adapun uang bantuan tersebut nantinya akan cair langsung ke siswa penerima manfaat KJP Plus dengan rincian sebagai berikut:

  • SD / MI: Rp250 ribu per siswa
  • SMP / MTs: Rp300 ribu per siswa
  • SMA / MA: Rp420 ribu per siswa
  • SMK: Rp450 ribu per siswa
  • PKBM: Rp300 ribu per siswa

Pencairan dapat dilakukan langsung melalui tarik tunai di ATM atau datang langsung ke Bank DKI terdekat.

Sementara bagi penerima baru dapat menunggu undangan pengambilan ATM dan buku tabungan yang akan diinformasikan melalui pihak sekolah.

Baca Juga: Info Bantuan UMKM Terbaru, Uang Rp600 Ribu Cair ke Rekening, Pelaku UMKM Daftar di Link Berikut Ini

Cara Daftar KJP Plus 2023

Lalu, bagaimana jika belum pernah dapat dan ingin mengajukan KJP Plus di tahun 2023 ini?

Sebelum mendaftar dan mengetahui alur daftar di tahun 2023 ini, perlu diperhatikan bahwa syarat jadi penerima yaitu:

  • Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan Provinsi DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan Keputusan Gubernur
  • Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KK atau surat keterangan lain

Pada 16 Februari 2023 lalu pihak UPT P4OP telah menyampaikan bahwa para siswa bisa mengajukan pendaftaran KJP Plus untuk tahap 1 di tahun 2023 ini.

Pemadanan data dibuka mulai 9 - 15 Februari 2023, selanjutnya untuk pendataan siswa di sekolah telah dimulai sejak 16 Februari - 22 Maret 2023 mendatang.

Pendataan tersebut meliputi pengumuman calon penerima, pengumpulan berkas, dan verifikasi.

Baca Juga: Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023 di pip.kemdikbud.go.id Cair Bantuan Rp 1 Juta, Ini Cara Aktivasi Rekening

Selanjutnya pada 23 - 28 Maret 2023 mendatang akan dilakukan verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan.

Kemudian penetapan penerima dengan Keputusan Gubernur akan disampaikan mulai 29 Maret - 2 Mei 2023.

Bagi peserta didik yang merasa layak mendapatkan bantuan KJP Plus namun belum terdaftar dapat menghubungi pihak berikut ini:

  1. Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal
  2. Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan

Baca Juga: Apakah Bantuan BPNT Dapat Uang? Ini Penjelasan Mensos Terkait Penyaluran Bansos Sembako 2023

Demikian info terkait uang KJP Plus Maret 2023 yang sudah cair ke rekening penerima lengkap syarat cara daftar tahap 1 di tahun ini.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x