Untuk dapat lolos seleksi Kartu Prakerja, pendaftar harus terlebih dulu memahami syarat dan ketentuan dari prakerja.go.id, di antaranya:
Berikut syarat lengkap daftar Kartu Prakerja:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Terkait pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 49 hingga kini belum ada jadwal pasti.
Kendati begitu, berkaca dari gelombang-gelombang sebelumnya pembukaan gelombang baru Kartu Prakerja dibuka sekitar 1 hingga 3 pekan sejak pengumuman peserta gelombang sebelumnya dirilis.
Terkait hal tersebut, calon pendaftar dihimbau bersabar dan menantikan informasi lebih lanjut dari media sosial Kartu Prakerja.