Jawabannya ada. Pemerintah melalui Kemensos menyediakan bansos Rp 2,4 juta dalam program BPNT, yang juga bisa didapatkan pelaku UMKM.
Bantuan ini diberikan per bulan sebesar Rp 200 ribu selama 12 bulan. Jika merunut tahun lalu, bansos BPNT disalurkan melalui Kantor Pos.
Bansos Rp 2,4 juta ini diberikan untuk pemenuhan kebutuhan pokok. Pelaku UMKM yang ingin mendapat bansos Rp 2,4 juta harus memenuhi syarat berikut:
1. Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
2. Masyarakat yang tergolong miskin.
3. Masyarakat yang tergolong rentan miskin.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri.