- Email: [email protected]
Form pengaduan online: https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Sedangkan, bagi debitur atau nasabah yang saat ini tidak terjerat pinjol, alangkah baiknya ketahui daftar pinjol yang tidak punya DC lapangan.
5 Pinjol Legal yang Tidak Punya DC Lapangan
Berikut daftar 5 pinjol legal OJK yang tidak punya DC lapangan untuk tagih utang ke rumah usai gagal bayar agar tidak diteror:
- Kredito
- Adakami
- KTA KILAT
- Kredinesia-Pinjaman Online
- UKU
Nasabah bisa menggunakan 5 pinjol legal dari OJK di atas untuk melakukan pinjaman online, namun tidak berarti ke lima pinjol itu tidak akan meneror kontak HP Anda, karena hal itu pasti terjadi.