1. Minta DC pinjol tunjukkan 5 dokumen yang disebutkan sebelumnya.
2. Debitur bisa menjelaskan alasan keterlambatan pembayaran dengan baik.
3. Tidak mencoba menghilang dan menghindar dari masalah.
4. Hubungi langsung perusahaan pinjol untuk meminta waktu keterlambatan pembayaran.
5. Jika DC bersifat kasar atau bahkan menjatuhkan martabat, nasabah berhak melaporkan ke OJK.
Jika poin nomor 5 terjadi, debitur atau nasabah bisa melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan, berikut cara adukan DC pinjol ke OJK:
- Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
- Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur).