BERITA DIY - Siswa SD sampai SMK di daerah berikut ini bisa dapat bantuan hingga Rp450 ribu per bulan. Cek syarat dan cara daftar jadi penerima berikut ini.
Kabar gembira bagi siswa SD, SMP, SMA dan SMK di DKI Jakarta karena akan bisa mendapatkan bantuan KJP Plus di tahun 2023 ini.
Namun perlu diketahui bahwa tidak semua siswa SD sampai SMK bisa menerima bantuan KJP Plus di tahun 2023 ini, hanya siswa yang memenuhi syarat dan kriteria yang bisa menerima.
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan KJP Plus 2023 dan bagaimana cara daftar jadi penerima KJP Plus 2023? Berikut informasi lengkapnya.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Ditutup? Cek Prediksi Jadwal Penutupan di Sini
Syarat Penerima KJP PLus
Dilansir dari laman kjp.jakarta.go.id, siswa yang berhak mendapatkan KJP Plus harus memenuhi syarat sebagai berikut.
- Terdaftar dan aktif sebagai siswa di satuan pendidikan DKI Jakarta