Siswa SD-SMK di Daerah Ini Bisa Dapat Hingga Rp450 Ribu per Bulan, Cek Syarat dan Cara Daftar di Sini

- 20 Februari 2023, 06:10 WIB
Ilustrasi - Syarat dan cara daftar jadi penerima KJP Plus untuk siswa SD-SMK bisa dapat hingga Rp450 ribu.
Ilustrasi - Syarat dan cara daftar jadi penerima KJP Plus untuk siswa SD-SMK bisa dapat hingga Rp450 ribu. /pixabay/stokpic

 

Untuk bisa mendapatkan bantuan hingga Rp450 ribu atau KJP Plus 2023 ini, peserta didik wajib terdapat Data Terpadu Kementerian Sosial sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Dibuka, Daftar Seleksi Resmi di Link Ini: Dapat Rp4,2 Juta di prakerja.go.id

Sebagai informasi, KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus merupakan program strategis untuk memberikaan akses bagi warga DKI Jakarta yang tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMK.

Adapun besaran bantuan KJP Plus yang akan diterima siswa berbeda-beda untuk setiap jenjang, berikut rinciannya.

 

- Jenjang SD: Rp250 ribu

- Jenjang SMP: Rp300 ribu

Halaman:

Editor: Sani Charonni

Sumber: kjp.jakarta.go.id instagram @upt.p40p


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah