Untuk bisa mendapatkan bantuan hingga Rp450 ribu atau KJP Plus 2023 ini, peserta didik wajib terdapat Data Terpadu Kementerian Sosial sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.
Sebagai informasi, KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus merupakan program strategis untuk memberikaan akses bagi warga DKI Jakarta yang tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMK.
Adapun besaran bantuan KJP Plus yang akan diterima siswa berbeda-beda untuk setiap jenjang, berikut rinciannya.
- Jenjang SD: Rp250 ribu
- Jenjang SMP: Rp300 ribu