Siswa SD-SMK di Daerah Ini Bisa Dapat Hingga Rp450 Ribu per Bulan, Cek Syarat dan Cara Daftar di Sini

- 20 Februari 2023, 06:10 WIB
Ilustrasi - Syarat dan cara daftar jadi penerima KJP Plus untuk siswa SD-SMK bisa dapat hingga Rp450 ribu.
Ilustrasi - Syarat dan cara daftar jadi penerima KJP Plus untuk siswa SD-SMK bisa dapat hingga Rp450 ribu. /pixabay/stokpic

- Terdaftar ddalam DTKS, DTKS daerah atau data lain yang ditetapkan keputusna Gubernur

- Warga DKI Jakarta, berdomisili di Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain.

 

Cara Daftar

Diketahui dari akun Instagram @upt.p4op, saat ini pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta sedang membuka pendataan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.

Baca Juga: Bisakah Ajukan KUR Mandiri Rp 30 Juta Pakai Jaminan BPKB Motor? Ini Cara Pinjam Uang di Bank Mandiri Modal KTP

Pendataan dilakukan dengan pengumuman calon penerima, pengumpulan berkas pendaftaran dan verfikasi oleh sekolah.

Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di DKI Jakarta yang tidak terdaftar dapat menghubungi:

- Pendamsos Kelurahan tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidak dalam DTKS yang dikirim Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan

- Satuan pelaksana pendidikan kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada siswa pendataan KJP Plus.

Halaman:

Editor: Sani Charonni

Sumber: kjp.jakarta.go.id instagram @upt.p40p


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah