- Terdaftar ddalam DTKS, DTKS daerah atau data lain yang ditetapkan keputusna Gubernur
- Warga DKI Jakarta, berdomisili di Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain.
Cara Daftar
Diketahui dari akun Instagram @upt.p4op, saat ini pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta sedang membuka pendataan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Pendataan dilakukan dengan pengumuman calon penerima, pengumpulan berkas pendaftaran dan verfikasi oleh sekolah.
Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di DKI Jakarta yang tidak terdaftar dapat menghubungi:
- Pendamsos Kelurahan tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidak dalam DTKS yang dikirim Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan
- Satuan pelaksana pendidikan kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada siswa pendataan KJP Plus.