- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Pinjaman Online Legal
- Terdaftar/berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam - tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Namun bagi Anda yang sudah terlanjur menggunakan Pinjol dan saat ini was-was DC akan ke rumah karena gagal bayar sesuai tenggat, ketahui jenis pelanggaran yang bisa laporkan DC ke OJK.
Jenis-Jenis Pelanggaran DC Pinjol 2023
Baca Juga: Apa Risiko Gagal Bayar Pinjol Legal Utang Menumpuk Ini DC Pinjaman Online yang Datang ke Rumah
Berikut adalah jenis-jenis pelanggaran jika dilakukan oleh DC pinjol saat menagih utang ke rumah usai Galbay:
1. Tidak Menunjukkan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman
Debt Collector harus membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemilik perusahaan, jika DC tidak membawa maka nasabah bisa menuntut.
2. DC melakukan ancaman, kekerasan, mempermalukan nasabah.