Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 memang belum dibuka namun bagi masyarakat yang telah menantikan Kartu Prakerja 2023, ada baiknya menyimak terlebih dahulu persyaratan dan cara daftar akun yang tersedia pada artikel ini.
Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi pada Kartu Prakerja 2023 pada gelombang 48? berikut syarat lengkapnya:
- Warga Negara Indonesia berusia minimal 18-64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Telah Dibuka! Cek Prosedur dan Syarat Pendaftaran di Sini
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Setelah memenuhi syarat sebaiknya segera daftar akun dengan cara berikut: