2. Fotocopi identitas diri
3. Isi formulis aktivasi rekening dari bank penyalur
Siswa yang rumahnya jauh dari bank penyalur, siswa penyandang disabilitas, atau yang sedang tidak bersama orang tua atau wali bisa mewakili aktivasi rekening PIP ke kapal sekolah dengan menyiapkan berkas serupa:
1. SPTJM bermaterai dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah
2. Surat kuasa dari orang tua/wali/siswa
3. Fotocopi KTP Kepala Sekolah
4. Fotocopi Surat Pengangkatan Kepala Sekolah yang berlaku dan menunjukkan aslinya
5. Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan
Adapun, besaran dana PIP Kemdikud yang diberikan untuk masing-masing jenjang pendidikan adalah: