Baca Juga: Hati-hati Penipuan, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Hanya di Link Resmi Ini
Adapun berikut syarat Kartu Prakerja gelombang 48:
- WNI Pemilik KTP
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari lowongan kerja, buruh yang terkena PHK, atau karyawan yang -membutuhkan peningkatan kompetensi.
- Pelaku usaha mikro & kecil (UMKM)
- Penerima bantuan sosial dari Pemerintah
- Bukan Pejabat Negara, Anggota DPRD, ASN, angggota Polri/TNI, Kepala Desa serta perangkat desa dan pegawai BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Hati-hati Penipuan, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Hanya di Link Resmi Ini