Daftar Pinjol Resmi dari OJK yang Tagih Hutang Usai Galbay dan Cara Hadapi Teror DC Saat 3 Hari Telat Bayar

- 24 Januari 2023, 13:00 WIB
Daftar DC Pinjol yang datang tagih hutang ke rumah dan hal yang harus dilakukan saat DC teror setelah 3 hari telat bayar.
Daftar DC Pinjol yang datang tagih hutang ke rumah dan hal yang harus dilakukan saat DC teror setelah 3 hari telat bayar. /PIXABAY/Maklay62

BERITA DIY - Pinjol atau Pinjaman Online saat ini menjadi alternatif bagi masyarakat untuk pinjam uang dengan cepat. Ketahui terlebih dahulu daftar Pinjol resmi dari OJK dan cara hindari teror DC.

Debt Collector atau DC biasanya akan datang meneror nasabah usai Gagal Bayar (Galbay) untuk menagih hutang ke rumah.

DC Pinjol resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan melakukan hal yang sama jika nasabah tidak membayar lebih dari masa tenggat yang ditentukan.

Sebagaimana diketahui, nasabah saat ini mudah melakukan Pinjaman Online (Pinjol) lewat HP cukup dengan menggunakan KTP.

Baca Juga: Daftar DC Pinjol Terbaru 2023 yang Datang ke Rumah Menagih Hutang usai Galbay dan Etika Penagihan DC dari OJK

Namun sebaiknya hal itu dihindari jika tidak dalam kondisi yang sangat terdesak agar DC Pinjol tidak tingin meneror anda ke rumah.

Jika sudah terlanjur, BERITA DIY akan memberikan cara agar nasabah bisa memastikan DC Pinjol yang datang ke rumah tidak melakukan penipuan, sebagai berikut:

1. Menunjukkan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman

Debt Collector harus membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemilik perusahaan, jika DC tidak membawa maka nasabah bisa menuntut.

2. Penagihan tidak boleh memakan ancaman, kekerasan, mempermalukan nasabah.

Debt collector dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan/atau tindakan tujuannya untuk mempermalukan nasabah yang cicilannya macet.

Jika masih berlanjut Anda bisa melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi, mengiri keluhan ke polisi dan OJK juga bisa langsung mendatangi perusahaan pinjaman untuk menyelesaikan secara baik-baik dengan perjanjian yang memiliki nilai hukum.

3. Tidak boleh meneror

Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu. Jika debt collector menagih melalui telepon, sebaiknya penagihan itu dilakukan pada waktu-waktu tertentu dan tidak sepanjang hari.

Berikut ini adalah daftar DC Pinjol yang akan datang ke rumah untuk menagih utang dan berapa lama tenggat DC Pinjol teror kontak nasabah:

Baca Juga: Debt Collector Tidak Akan Tagih Hutang usai Galbay Jika Lakukan Ini, Cek Daftar DC Pinjol Legal dari OJK

1. Akulaku

2. Kredit Pintar

3. Kredivo

4. Rupiah Cepat

5. Mau Cash

6. Shopee Paylater dan Shopee Pinjam

7. Dana Tunai

8. Indodana

9. Tunaiku

10. Dana Rupiah

11. Easy Cash

12. Dana Syariah

13. Pintek

14. KTA Kilat

Namun bagi anda yang baru saja berniat ingin melakukan pinjaman online, alangkah baiknya kenali terlebih dahulu ciri-ciri Pijol Legal dan Ilegal dilansir dari website ojk.go.id, berikut diantaranya:

Baca Juga: Cara Mengatasi Pinjol Ilegal, Sebar Data hingga Teror DC Pinjaman Online, Ini Daftar Pinjol Ilegal Terbaru

1. Ciri-ciri pinjaman online ilegal:

- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

2. Ciri-ciri Pinjaman Online Legal

- Terdaftar/berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari - akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Baca Juga: Nama Pinjol yang Punya DC Lapangan Datang ke Rumah Setelah Galbay, dan Waktu Lamanya Debt Collector Menagih

Sebagai informasi, Pinjaman Online (Pinjol) tertentu punya DC lapangan khusus yang akan dikerahkan dan menyebar sesuai daerah peminjam.

Oleh sebab itu untuk menghindari hal tersebut, nasabah harus membayar sebelum tegat waktu yang ditentukan.

Lebih menguntungkan lagi, jika nasabah membayar jauh sebelum jatuh tempo, karena di beberapa pinjol biasanya ada penambahan limit yang cukup besar untuk menarik nasabah meminjam lagi, namun sebaiknya tidak dilakukan.

Demikian informasi Daftar DC Pinjol yang datang tagih hutang ke rumah dan hal yang harus dilakukan saat DC teror setelah 3 hari telat bayar.***

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x