TPG Dihapus dan Sertifikasi Diputihkan, Apa Penggantinya? Cek Daftar Tunjangan Guru 2023 di SINI

- 23 Januari 2023, 13:49 WIB
Ilustrasi - TPG dihapus dan sertifikasi diputihkan, apa penggantinya? Cek daftar tunjangan guru 2023 di sini.
Ilustrasi - TPG dihapus dan sertifikasi diputihkan, apa penggantinya? Cek daftar tunjangan guru 2023 di sini. /Unsplah/mufidpwt.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Diganti Ini, Begini 4 Ciri Guru yang Dapat Pengganti TPG Capai Rp 20 Juta

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” kata Kepala BSKAP Kemdikbud Ristek Anindito Aditomo dikutip dari Antara.

Perlu diketahui, jika merujuk aturan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan, guru bisa dapat tunjangan sampai Rp 20 juta. Namun tunjangan hanya untuk guru ASN.

Sedangkan untuk guru swasta, Kemdikbud akan menambah dana BOS ke sekolah agar bisa menggaji guru lebih banyak.

Lalu untuk para guru sertifikasi, baik ASN maupun non, yang sudah mendapatkan TPG akan tetap diberi hingga masa pensiun. 

Baca Juga: Bukan TPG, Kemdikbud Beri Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok ke Guru Non Sertifikasi, Begini Syaratnya

Namun perlu digarisbawahi TPG dihapus dan sertifikasi diputihkan masih merupakan wacana. RUU Sisdiknas masih dibahas dan bisa berubah.

Adapun tunjangan guru 2023 masih mengacu pada UU 14/2025, hanya guru sertifikasi yang dapat TPG. Daftar tunjangan guru 2023 yaitu:

- 1 kali gaji pokok bagi guru PNS, merujuk Pasal 4 PP No 41 tahun 2009.

- Rp 1,5 juta bagi guru non-ASN dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru, menurut Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008.

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x