1. Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
2. Masyarakat yang tergolong miskin.
3. Masyarakat yang tergolong rentan miskin.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri.
5. Terdaftar di DTKS Kemensos atau di link resmi Kemensos.
Apabila termasuk UMKM yang terdaftar, perlu diketahui bantuan Rp 2,4 juta tidak diberikan dalam sekali cair. Bantuan ini diberikan per bulan, jadi per bulan sebesar Rp 200 ribu.
Kemensos mencairkan BPNT melalui kantor Pos. UMKM hanya perlu menyiapkan KTP dan undangan pencairan dari Kemensos untuk melakukan pencairan.
Demikian informasi cek KTP di link Kemensos, UMKM yang terdaftar dapat bantuan Rp 2,4 juta tanpa cek eform.bri.co.id. Simak juga nasib BPUM di tahun 2023.***