BERITA DIY - Input NIK KTP di link berikut ini UMKM bisa dapat Rp 600 ribu di tahun 2023, bukan eform.bri.co.id. Yuk, simak syaratnya.
Kabar baik bagi para pelaku UMKM. Pemerintah masih memberikan kesempatan agar bisa mendapatkan dana Rp 600 ribu tunai.
Namun dana tersebut tak berasal dari program BPUM atau BLT UMKM. Diketahui untuk program BLT UMKM di tahun 2023 ini ditiadakan.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkap alasan peniadaan BLT UMKM 2023. BPUM tak dilanjutkan karena UMKM dinilai sudah bangkit.
Dengan begitu, tak akan ada pencairan BPUM pada 2023. Meski demikian, pelaku UMKM masih bisa mendapatkan dana Rp 600 ribu dari pemerintah melalui Kartu Prakerja.
Program Kartu Prakerja ini terbuka juga untuk para pelaku usaha, tak cuma untuk pekerja dan pencari kerja. Asalkan, pelaku usaha merupakan WNI dan memenuhi syarat berikut:
1. WNI berusia 18 tahun hingga 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.