Tanpa NIB dan SKU, UMKM Dapat BLT Rp 600 Ribu 2023 Modal KTP, Ini Link Daftar dan Caranya

- 7 Januari 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi - Tanpa NIB dan SKU, pelaku UMKM bisa dapat BLT Rp 600 ribu di tahun 2023 modal KTP. Ini link daftar dan caranya.
Ilustrasi - Tanpa NIB dan SKU, pelaku UMKM bisa dapat BLT Rp 600 ribu di tahun 2023 modal KTP. Ini link daftar dan caranya. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - Tanpa NIB dan SKU, pelaku UMKM bisa dapat BLT Rp 600 ribu di tahun 2023 modal KTP. Berikut ini link daftar dan caranya.

NIB maupun SKU diketahui menjadi salah satu syarat UMKM untuk dapat BLT UMKM atau BPUM. Tapi, tanpa keduanya pelaku UMKM juga bisa dapat BLT Rp 600 ribu.

Sebelumnya, Menkop UKM Teten Masduki sudah mengungkap pada tahun 2023 ini pemerintah tak lagi menyalurkan BLT UMKM. UMKM dianggap sudah bangkit dan berkembang. 

Artinya, BPUM Rp 600 ribu yang direncanakan sejak April 2022 batal cair. Meski, sejumlah daerah sudah pernah membuka pendaftaran calon penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Input NIK KTP di Sini UMKM Dapat Rp 600 Ribu Tahun 2023, Bukan eform.bri.co.id, Begini Syaratnya

Akan tetapi UMKM tak perlu berkecil hati. Sebab ada BLT Rp 600 ribu lain yang bisa didapatkan pada tahun 2023 ini.

BLT Rp 600 ribu tersebut bisa didapatkan dengan mengikuti program Kartu Prakerja gelombang 48 yang dibuka pada 2023. Program ini terbuka luas, termasuk untuk pelaku usaha.

Bahkan, UMKM yang pernah mendapatkan BPUM pada 2020 dan 2021 maupun PKH, BPNT serta BSU, tetap bisa ikut Kartu Prakerja 2023. Sebab mulai tahun ini Kartu Prakerja bukan lagi program semi bansos.

UMKM yang berminat mendapatkan BLT Rp 600 ribu bisa daftar melalui link www.prakerja.go.id. Selain BLT Rp 600 ribu, akan diperoleh juga dana pelatihan rp 3,5 juta dan insentif survei Rp 100 ribu.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x