“Per hari ini pemerintah merasa UMKMsudah cukup pulih, survive (bertahan), sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi,” kata Menkop UKM Teten Masduki dikutip dari Antara.
Meski BPUM dihapus, para pelaku UMKM tidak perlu panik. Sebab ada bantuan Rp 2,4 juta yang bisa didapatkan melalui program batuan lainnya dari Kementerian Sosial, yaitu BPNT.
Bantuan ini bisa digunakan untuk membeli sembako atau kebutuhan pokok lain bagi keluarga pelaku UMKM. Pelaku UMKM bisa cek KTP apakah terdaftar sebagai penerima bantuan Rp 2,4 juta atau tidak dengan cara di bawah ini:
- Klik link cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP
- Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar
- Klik tombol 'Cari Data', maka muncul daftar penerima bantuan ini
Tidak semua UMKM memang yang bisa terdaftar menjadi penerima bantuan Rp 2,4 juta. Sebab ada syarat yang harus dipenuhi, di antaranya: