BERITA DIY - Tak ada lagi BPUM di 2023. Tapi UMKM masih bisa dapat BLT Rp 200 ribu per bulan jika terdaftar di link berikut ini, cek pakai KTP.
Pemerintah tahun ini memastikan tak lagi memberikan BPUM atau BLT UMKM. Hal ini mempertimbangkan UMKM dianggap sudah pulih.
Tapi ada kabar baik. UMKM bisa mendapatkan BLT Rp 200 ribu per bulan dari pemerintah melalui program BPNT.
BLT ini bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga pelaku usaha kecil. Misalnya untuk membeli sembako.
Baca Juga: Tanpa NIB dan SKU, UMKM Dapat BLT Rp 600 Ribu 2023 Modal KTP, Ini Link Daftar dan Caranya
Berbeda dengan BPUM, BLT Rp 200 ribu dari program BPNT ini hanya diberikan kepada UMKM dan masyarakat yang memenuhi syarat berikut:
1. Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
2. Masyarakat yang tergolong miskin.
3. Masyarakat yang tergolong rentan miskin.