Cek KTP di Sini, UMKM Terdaftar Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta Tanpa Cek di eform.bri.co.id, Ini Nasib BPUM di 2023

- 10 Januari 2023, 13:20 WIB
Cek KTP di sini, UMKM yang terdaftar dapat bantuan Rp 2,4 juta tanpa cek eform.bri.co.id. Simak juga nasib BPUM di tahun 2023.
Cek KTP di sini, UMKM yang terdaftar dapat bantuan Rp 2,4 juta tanpa cek eform.bri.co.id. Simak juga nasib BPUM di tahun 2023. /Tangkap layar Instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY -  Cek KTP di link berikut ini, UMKM yang terdaftar dapat bantuan Rp 2,4 juta tanpa cek eform.bri.co.id. Simak juga nasib BPUM di tahun 2023.

Saat ini banyak UMKM sedang cari tahu nasib BPUM di 2023. Diketahui, BLT UMKM atau BPUM Rp 600 ribu yang direncanakan pada 2022 belum juga cair.

Hal ini pun memunculkan pertanyaan, apakah BPUM Rp 600 ribu jadinya bakal cair pada tahun 2023 ini?

BPUM bukan bantuan baru yang diberikan pemerintah. Jenis bantuan ini sudah ada sejak awal pandemi Covid-19 di tahun 2020.

Baca Juga: Bukan BPUM Rp 600 Ribu, UMKM Bisa Dapat BLT Rp 700 Ribu Modal KTP di 2023, Ini Syarat dan Cara Daftar Lewat HP

Terjadinya gejolak perekonomian membuat pemerintah akhirnya memberikan bantuan kepada para UMKM agar bertahan. BPUM pun kembali cair pada 2021.

Saat itu UMKM bisa cek penerima dengan input NIK KTP di link eform.bri.co.id. Sebab, BPUM 2020 dan 2021 dicairkan melalui BRI dan BNI.

Nah, di tahun 2022, sejak bulan April pemerintah sudah mewacanakan adanya pencairan BPUM Rp 600 ribu. Tapi hal itu tak terealisasi hingga tutup tahun.

Kabar terbaru, BPUM di 2023 ditiadakan. Pemerintah tidak lagi memberikan BPUM karena menilai UMKM sudah pulih. 

Baca Juga: Modal KTP, UMKM Cek ke Link Bantuan Ini Bisa Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Tanpa Cek Link BPUM BRI eform.bri.co.id

“Per hari ini pemerintah merasa UMKMsudah cukup pulih, survive (bertahan), sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi,” kata Menkop UKM Teten Masduki dikutip dari Antara.

Meski BPUM dihapus, para pelaku UMKM tidak perlu panik. Sebab ada bantuan Rp 2,4 juta yang bisa didapatkan melalui program batuan lainnya dari Kementerian Sosial, yaitu BPNT.

Bantuan ini bisa digunakan untuk membeli sembako atau kebutuhan pokok lain bagi keluarga pelaku UMKM. Pelaku UMKM bisa cek KTP apakah terdaftar sebagai penerima bantuan Rp 2,4 juta atau tidak dengan cara di bawah ini:

- Klik link cekbansos.kemensos.go.id

- Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP

Baca Juga: Tak Ada BPUM di 2023, Tapi UMKM Bisa Dapat BLT Rp 200 Ribu per Bulan Jika Terdaftar di Sini, Cek Pakai KTP

- Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar

- Klik tombol 'Cari Data', maka muncul daftar penerima bantuan ini

Tidak semua UMKM memang yang bisa terdaftar menjadi penerima bantuan Rp 2,4 juta. Sebab ada syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

1. Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.

2. Masyarakat yang tergolong miskin.

3. Masyarakat yang tergolong rentan miskin.

Baca Juga: Bansos BPNT 2023 Berlanjut, Setiap KK Bisa Dapat Rp200 Ribu Setiap Bulan: Ini Syarat dan Cara Daftar DTKS

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri.

5. Terdaftar di DTKS Kemensos atau di link resmi Kemensos.

Apabila termasuk UMKM yang terdaftar, perlu diketahui bantuan Rp 2,4 juta tidak diberikan dalam sekali cair. Bantuan ini diberikan per bulan, jadi per bulan sebesar Rp 200 ribu.

Kemensos mencairkan BPNT melalui kantor Pos. UMKM hanya perlu menyiapkan KTP dan undangan pencairan dari Kemensos untuk melakukan pencairan.

Demikian informasi cek KTP di link Kemensos, UMKM yang terdaftar dapat bantuan Rp 2,4 juta tanpa cek eform.bri.co.id. Simak juga nasib BPUM di tahun 2023.***

Editor: F Akbar

Sumber: Kemensos ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x