Insentif yang didapatkan peserta Kartu Prakerja mulai Gelombang 48 itu terdiri dari dana pelatihan Rp 3,5 juta, insentif tunai Rp 600 ribu dan insentif survei Rp 100 ribu.
Adapun syarat untuk menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 48 di antaranya adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia 18 tahun hingga 64 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
5. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
PrakerjaBaca Juga: Syarat Diperbarui, Ini 11 Tipe Orang yang Tak Dapat Kartu Prakerja Gelombang 48, Daftar di Sini
Berdasarkan syarat tersebut, Kartu Prakerja Gelombang 48 akan menjadi kesempatan bagi yang tak pernah lolos menjadi peserta pda 2020 maupun 2021.