BERITA DIY - Bansos BPNT bisa dicairkan masyarakat KPM hingga Rp 600 ribu di bulan Desember 2022, simak syarat dan cara cairkan bansos sembako tersebut di sini.
Melanjutkan upaya pemerintah dalam memastikan kebutuhan sembako masyarakat terpenuhi, kini bansos BPNT masih bisa dicairkan dengan nominal bantuan Rp 200 ribu setiap bulannya.
Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bansos sembako hanya ditujukan kepada masyarakat Indonesia yang berstatus KPM dan telah memenuhi syarat penerima.
Dengan adanya pemberian syarat pencairan bansos BPNT, diharapkan penyaluran bansos sembako Rp 200 ribu bisa dilakukan kepada KPM yang benar-benar berhak menerima.
Baca Juga: Cuma Input Nama di cekbansos.kemensos.go.id Dapat Bansos Sembako, BPNT Desember 2022 Cair Rp600 Ribu
Dilansir dari ANTARA, penyaluran bansos BPNT kini bisa dilakukan dengan nominal bantuan hingga Rp 600 ribu.
Pencairan bansos BPNT Rp 600 ribu merupakan bentuk akumulasi dari bulan Oktober hingga Desember 2022, di mana bisa dilakukan bila dari tiga bulan tersebut belum melakukan pencairan BPNT.
Untuk melakukan pencairan bansos BPNT, simak syarat dan cara cairkan bansos sembako di bawah ini:
1. Seorang WNI dan memiliki KTP.