4. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
5. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
Baca Juga: Pengumuman, Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 dan Syarat Terbaru, Cek DI SINI
Penerima Kartu Prakerja Gelombang 48 nantinya berhak mendapat total insentif sebesar Rp 4,2 juta. Rinciannya yaitu:
- Dana pelatihan: Rp 3,5 juta (tidak bisa dicairkan tunai).
- Insentif tunai: Rp 600 ribu.
- Insentif survei: Rp 100 ribu.
Adapun jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 untuk saat ini belum ada tanggal pasti. Tapi, bisa dipastikan dibuka tahun 2023.
Berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 jika sudah dibuka: