1. Masuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.
2. Terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima BPNT atau PKH.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
4. Bukan anggota TNI dan Polri.
BLT Rp 900 ribu ini dikhususkan untuk penerima BPNT dan BLT BBM. Sedangkan untuk penerima PKH nominalnya bisa berbeda-beda.
Pencairan BLT Rp 900 ribu ini bisa dilakukan di Kantor Pos, sesuai dengan jadwal dan lokasi yang tertera dalam surat undangan.
Masyarakat juga bisa cek penerima bantuan secara online dengan mengakses link Kemensos. Berikut caranya:
- Buka link DTKS Kemensos, cekbansos.kemensos.go.id, melalui browser HP.