Diketahui, penyaluran penerima PKH dan BPNT berbeda. PKH langsung ke rekening Himbara, sementara BPNT ke Kantor Pos.
Tahun 2022, penerima BPNT juga bisa menerima BLT BBM di Kantor Pos terdekat.
PKH cair empat kali dalam setahun. Oleh karena itu, ada PKH tahap 1 hingga tahap 4.
Baca Juga: Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2022 Cepat Cair, Hati-hati Jangan Tertipu Meski Punya Bunga Rendah!
PKH tahap 1 (Januari, Februari, Maret), tahap 2 (April, Mei, Juni), tahap 3 (Juli, Agustus, September) dan tahap 4 (Oktober, November, Desember).
Sementara BPNT kini cair dengan bentuk uang tunai senilai Rp 200 ribu per bulan selama 12 bulan.
Besaran dana BPNT per bulan adalah Rp 200 ribu. Artinya, penerima bansos tunai ini dalam setahun dapat Rp 2,4 juta.
Sementara, besaran dana bansos PKH tergantung kategorinya, antara lain:
- Ibu hamil Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tahapan.
- Anak balita Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tahapan.