Menurut Majdri, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan BLT BBM untuk melindungi daya beli masyarakat rentan dan prasejahtera, akibat tekanan berbagai kenaikan harga atau inflasi secara global.
"Dengan adanya BLT BBM diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan harian mereka," ujarnya.
Meski diberikan untuk meringankan beban masyarakat, terdapat beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bansos BLT BBM Tahap 2.
Syarat tersebut merupakan kriteria wajib yang diterapkan oleh Kemensos dan Kemenkeu supaya bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah lima syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat kurang mampu supaya bisa mendapat bansos BLT BBM Tahap 2:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
- Terdaftar sebagai Masyarakat Miskin dan Rentan Miskin
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru