3. Lanjut masuk ke situs bsu.kemnaker.go.id dengan menggunakan alamat email dan password yang terdaftar.
4. Pastikan Anda melengkapi biodata diri, seperti foto profil, deskripsi tentang diri Anda, termasuk status pernikahan dan juga tipe lokasi.
5. Langsung klik menu 'Siap Kerja' di pojok kiri atas .
6. Bagi penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria, maka akan muncul pemberitahuan dengan tanda hijau dan keterangan bahwa Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022.
7. Keterangan tersebut akan diikuti dengan pemberitahuan bahwa dana BSU sudah disalurkan ke rekening Himbara masing-masing peserta yang telah didaftarkan.
Baca Juga: BSU Tahap 8 Cair atau Tidak? Cek Info Penyaluran BLT Subsidi Gaji hingga Cara Cairkan Rp600 Ribu
Syarat penerima BSU 2022
Dilansir dari peraturan Kemnaker, berikut syarat penerima BSU 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) punya kartu identitas atau KTP.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022.