Adapun pekerja yang bisa mendapatkan BSU 2022 harus memenuhi syarat, di antaranya sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) pekerja penerima gaji atau upah.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.
3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar upah minimum dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI maupun Polri.
5. Bukan penerima PKH, BPUM dan Kartu Prakerja.
Daftar penerima BSU Rp 600 ribu bisa dicek melalui link resmi Kemnaker. Cara cek yaitu:
- Masuk ke link kemnaker.go.id dan login menggunakan username serta password yang dimiliki