Usaha Mikro: usaha dengan aset maksimal Rp50 juta dan omset maksimal Rp300 juta
Usaha Kecil: usaha dengan aset lebih dari Rp50 juta sampai Rp500 juta dan omset lebih dari Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar
Usaha Menengah: usaha dengan aset lebih dari Rp500 juta sampai Rp10 miliar dan omset lebih dari Rp2,5 miliar juta sampai Rp50 miliar
Selain masuk dalam kriteria di atas, ada 5 syarat lagi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha UMKM. Berikut kelima syarat tersebut:
1. Pemilk UMKM adalah WNI yang sudah memiliki KTP
2. Pemilik UMKM tidak menjadi penerima KUR
3. Pemilik UMKM sudah memiliki NIB dan atau SKU
4. Pemilik UMKM adalah orang yang terbebas dari status ASN, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN atau BUMD