BERITA DIY - Informasi bagaimana cara dapat BPUM 2022, siapkan dokumen berikut dan daftar ke tempat ini, bisa cair bantuan tambahan modal Rp600 ribu.
Pemerintah melalui Kemenkop dan UKM sudah berikan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sejak Agustus 2020. Kemudian BLT UMKM ini dilanjutkan lagi pada tahun 2021.
Lalu bagaimana cara agar pelaku usaha bisa dapat BPUM 2022? Simak penjelasan dokumen apa saja yang dibutuhkan dan daftar jadi penerima BLT UMKM ke mana.
Nominal yang diberikan sebagai bentuk tambahan modal usaha bagi pelaku UMKM terbilang besar pada pencairan BPUM 2020. Pada tahun tersebut, penerima mendapat bantuan senilai Rp2,4 juta.
Kemudian pada tahun 2021, Kemenkop dan UKM kembali salurkan BLT UMKM dengan nominal Rp1,2 juta. Mengingat jumlah UMKM di Indonesia sangat banyak, maka BPUM tidak bisa merata kepada seluruh pelaku UMKM.
Kemenkop dan UKM tentukan kriteria khusus untuk menyeleksi pelaku UMKM untuk ditetapkan sebagai penerima BPUM. Melihat kriteria yang ada di tahun-tahun sebelumnya, pelaku usaha harus sudah memiliki NIB atau SKU dari usaha yang mereka miliki.
Selain itu, pelaku usaha yang bekerja sebagai ASN, anggota TNI atau POLRI, dan pegawai BUMN atau BUMD tidak masuk kedalam kriteria penerima. Namun sampai saat ini masih belum ada pengumuman kriteria untuk BPUM 2022.