Dilansir dari website Nagari AIR HAJI BARAT pada 5 September 2022, pendataan calon penerima BPUM 2022 sudah dimulai sesuai arahan dari Kemenkop dan UKM RI.
Badan atau Dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat kabupaten atau kota akan mendata pelaku usaha di daerahnya untuk diajukan ke Kemenkop dan UKM.
Calon penerima terdiri dari pelaku UMKM yang sudah diajukan pada 2021 namun belum ditetapkan sebagai penerima BPUM 2021 dan nama pelaku usaha yang baru saja mendaftar.
Anda bila daftar sebagai calon penerima BPUM 2022 dengan menyiapkan dokumen berikut dan ikuti cara dibawah ini:
Dokumen yang dibutuhkan:
- Salinan atau Fotokopi e-KTP
- Salinan atau fotokopi KK
- Salinan atau fotokopi dan berkas asli NIB (Nomor Induk Berusaha) dan atau SKU (Surat Keterangan Usaha)
- Foto tempat atau sarana prasarana usaha.
Lalu cara berikutnya bawa dokumen tersebut ke kantor badan atau dinas yang membidangi koperasi dan UKM di tingkat kabupaten atau kota. Hampiri petugas dan katakan jika Anda ingin daftar jadi peneirma BPUM 2022.
Sebelum itu pastikan Anda telah memenuhi kriteria berikut:
1. WNI sudah punya e-KTP
2. Setidaknya punya 1 UMKM