Siapa yang Berhak Menerima Kartu Prakerja? Daftar Gelombang 48 Agar Dapat Rp 4,2 Juta

- 13 November 2022, 10:17 WIB
Siapa yang berhak menerima Kartu Prakerja? Simak penjelasannya dan info daftar Gelombang 48 agar dapat Rp 4,2 juta di sini.
Siapa yang berhak menerima Kartu Prakerja? Simak penjelasannya dan info daftar Gelombang 48 agar dapat Rp 4,2 juta di sini. /Instagram.com/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Siapa yang berhak menerima Kartu Prakerja? Simak penjelasannya dan info daftar Gelombang 48 agar dapat Rp 4,2 juta.

Saat ini banyak yang sedang cari tahu siapa saja yang berhak menerima Kartu Prakerja. Diketahui, Kartu Prakerja pertama kali diluncurkan pada 2020.

Kartu Prakerja pada 2020, 2021 dan 2022 atau hingga Gelombang 47 merupakan program peningkatan keterampilan semi bansos.

Sedangkan, mulai Kartu Prakerja Gelombang 48, pemerintah akan mulai menerapkan skema normal.

Baca Juga: Maaf, Berikut Daftar Golongan yang Tidak Bisa Lolos Kartu Prakerja Gelombang 48 di www.prakerja.go.id

Dalam skema normal ini, orang yang menerima Kartu Prakerja akan mendapatkan total bantuan dana sebesar Rp 4,2 juta. 

Adapun rincian bantuan yang diterima yaitu Rp 3,5 juta dana pelatihan yang tak bisa dicairkan tunai.

Kemudian ada insentif tunai Kartu Prakerja sebesar Rp 600 ribu dan insentif survei Rp 100 ribu.

Lalu, siapa yang berhak menerima Kartu Prakerja beserta bantuan yang diberikan pemerintah ini?

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x