Siapa yang Berhak Menerima Kartu Prakerja? Daftar Gelombang 48 Agar Dapat Rp 4,2 Juta

- 13 November 2022, 10:17 WIB
Siapa yang berhak menerima Kartu Prakerja? Simak penjelasannya dan info daftar Gelombang 48 agar dapat Rp 4,2 juta di sini.
Siapa yang berhak menerima Kartu Prakerja? Simak penjelasannya dan info daftar Gelombang 48 agar dapat Rp 4,2 juta di sini. /Instagram.com/@prakerja.go.id

1. Buat akun di link www.prakerja.go.id 

- Masukkan email
- Masukkan data KTP, Kartu Keluarga, nomor HP serta data diri kamu lainnya untuk diverifikasi
- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar

Baca Juga: Kartu Prakerja 2023 Skema Normal Hanya untuk Pemilik KTP Seperti Ini, Nominal Bantuan Gelombang 48 Bertambah

2. Gabung gelombang yang sedang dibuka

- Klik “Gabung Gelombang”
- Klik pernyataan persetujuan
- Dapatkan konfirmasi telah gabung pada gelombang yang sedang dibuka

Demikian penjelasan siapa yang berhak menerima Kartu Prakerja dan info daftar Gelombang 48 agar dapat Rp 4,2 juta.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah