Siapa yang Berhak Menerima Kartu Prakerja? Daftar Gelombang 48 Agar Dapat Rp 4,2 Juta

- 13 November 2022, 10:17 WIB
Siapa yang berhak menerima Kartu Prakerja? Simak penjelasannya dan info daftar Gelombang 48 agar dapat Rp 4,2 juta di sini.
Siapa yang berhak menerima Kartu Prakerja? Simak penjelasannya dan info daftar Gelombang 48 agar dapat Rp 4,2 juta di sini. /Instagram.com/@prakerja.go.id

Baca Juga: Kartu Prakerja Tidak Buka Lagi Tahun 2022 Ini? Cek Bocoran Pendaftaran Gelombang 48 dan Perbedaan Skema

Kartu Prakerja hanya diberikan pemerintah kepada warga negara Indonesia (WNI), dengan kriteria sebagai berikut:

1. Berusia 18 tahun hingga 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.

4. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.

Baca Juga: Dapat Rp 4,2 Juta dengan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48, Berikut Info Jadwal dan Syarat Pendaftaran

Mulai Kartu Prakerja Gelombang 48 penerima bansos PKH, BPNT, BSU dan BPUM juga berhak menerima Kartu Prakerja.

Adapun pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 akan dibuka pada 2023, tapi belum diketahui tanggal pastinya. 

Sebagai pesiapan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48, Anda bisa membuat akun terlebih dulu di www.prakerja.go.id. Berikut caranya:

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah