Punya e-KTP dan Penuhi 4 Syarat Ini Bisa Dapat BPUM 2022 Rp600 Ribu, Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id

- 7 November 2022, 16:25 WIB
Ilustrasi - Punya e-KTP dan penuhi 4 syarat ini bisa dapat BPUM 2022 Rp600 ribu, cek penerima BLT UMKM online di HP via eform.bri.co.id pakai NIK.
Ilustrasi - Punya e-KTP dan penuhi 4 syarat ini bisa dapat BPUM 2022 Rp600 ribu, cek penerima BLT UMKM online di HP via eform.bri.co.id pakai NIK. /PIXABAY/@iqbalnuril

Baca Juga: BPUM 2022 Cair Lagi Rp600 Ribu, Link Cek Penerima BLT UMKM di Sini: Ini 5 Syarat Agar Dapat Tambahan Modal

Syarat utama dari penerima BPUM sekajak tahun 2020, 2021, dan yang akan datang di tahun 2022, adalah penerima merupakan WNI yang sudah punya e-KTP.

Meskipun sampai saat ini Kemenkop dan UKM masih belum disampaikan di muka umum, namun Anda bisa menjadi syarat penerima di tahun lalu sebagai pertimbangan.

Dilansir dari laman Nagari AIR HAJI BARAT pada 5 September 2022 dan mengacu dari syarat penerima BPUM sebelumnya, berikut 4 syarat lain yang harus dipenuhi selain punya e-KTP:

1. Punya usaha kategori UMKM yang terdaftar legal diperkuat dengan bukti kepemiliki NIB dan SKU

2. Tidak berstatus sebagai penerima KUR

Baca Juga: Apakah BPUM 2022 Cair November? Update Pencairan BLT UMKM, Pemilik 5 Kriteria Ini Bisa Dapat Rp600 Ribu

3. Tidak bermatapencaharian sebagai ASN, anggota TNI atau POLRI, dan pegawai BUMN atau BUMD

4. Belum menerima BPUM 2020 dan 2021.

Anda bisa daftar sebagai kandidat penerima BPUM 2022 dengan membawa berkas berupa salinan atau fotokopi e-KTP, KK, NIB (Nomor Induk Berusaha) dan atau SKU (Surat Keterangan Usaha), serta foto usaha.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x