Syarat utama dari penerima BPUM sekajak tahun 2020, 2021, dan yang akan datang di tahun 2022, adalah penerima merupakan WNI yang sudah punya e-KTP.
Meskipun sampai saat ini Kemenkop dan UKM masih belum disampaikan di muka umum, namun Anda bisa menjadi syarat penerima di tahun lalu sebagai pertimbangan.
Dilansir dari laman Nagari AIR HAJI BARAT pada 5 September 2022 dan mengacu dari syarat penerima BPUM sebelumnya, berikut 4 syarat lain yang harus dipenuhi selain punya e-KTP:
1. Punya usaha kategori UMKM yang terdaftar legal diperkuat dengan bukti kepemiliki NIB dan SKU
2. Tidak berstatus sebagai penerima KUR
3. Tidak bermatapencaharian sebagai ASN, anggota TNI atau POLRI, dan pegawai BUMN atau BUMD
4. Belum menerima BPUM 2020 dan 2021.
Anda bisa daftar sebagai kandidat penerima BPUM 2022 dengan membawa berkas berupa salinan atau fotokopi e-KTP, KK, NIB (Nomor Induk Berusaha) dan atau SKU (Surat Keterangan Usaha), serta foto usaha.