BERITA DIY - Simak di sini syarat cair bantuan sosial sembako atau Bansos Sembako Rp 200 ribu bulan November 2022. Juga cara lapor masalah pencairan Bansos Sembako.
November 2022 ini bansos yang masih disalurkan kepada masyarakat ada Bansos Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Bantuan ini diberikan sebesar Rp 200 ribu kepada setiap penerima.
Uang bantuan ini cair setiap bulan selama satu tahun untuk keluarga penerima manfaat (KPM) BPNT. Sehingga total bantuan yang diterima dalam setahun sebesar Rp 2,4 juta.
Dari bansos sembako ini masyarkat bisa menggunakan dana bantuan untuk berbagai macam kebutuhan seperti kebutuhan pangan, kesehatan, hingga modal usaha dan tabungan keluarga.
Baca Juga: Isi Data Diri di Link Penerima BPNT Rp 200 Ribu, Ini Syarat Cairkan Bansos Sembako
Tahun 2022 ini tercata ada 10,8 juta keluarga penerima bansos BPNT di DTKS Kemensos, mereka yang ditetapkan sebagai penerima bisa melakukan pencairan bantuan bulan November 2022.
Adapun bagi masyarakat yang merasa tidak pernah menerima bansos BPNT Rp 200 ribu dari Kemensos dapat menyimak lebih dulu apa saja syarat untuk menjadi penerima BPNT.
Berikut ini syarat keluarga yang bisa cairkan Bansos Sembako Rp 200 ribu:
- Warga miskin atau rentan miskin
- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.