Lebih lanjut, Agus juga mengharapkan supaya bantuan yang diberikan oleh pemerintah tersebut bisa disalurkan sebelum akhir bulan November 2022.
"Kami juga memprioritaskan penerimanya nanti yang belum pernah menerima bantuan sosial (Bansos)," ujar Agus.
Selain memprioritaskan peserta di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Agus menjelaskan bahwa penyaluran BLT BBM diberikan supaya pemerataan daya beli masyarakat.
Dengan adanya bantuan BLT BBM Tahap 2 Rp 300 ribu, warga kurang mampu diharapkan mampu tetap membeli kebutuhan pokok sehingga angka inflasi bisa ditekan.
Untuk menjadi kriteria pemberian bantuan BLT BBM, warga kurang mampu yang hendak menjadi salah satu penerima bansos tersebut pada November 2022 mendatang harus memenuhi beberapa syarat, seperti:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar sebagai Masyarakat Miskin dan Rentan Miskin
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru