Syarat keluarga yang bisa dapat Bansos Sembako BPNT hingga Rp2,4 juta adalah sebagai berikut:
- Warga miskin atau rentan miskin
- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
- Tergolong warga terdampak Covid-19
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako
- Terdaftar dalam masyarakat prasejahtera di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Terdaftar dalam link cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos