Berikut Syarat dan Cara Lapor Aduan Kendala Uang Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu yang Cair Oktober 2022

- 26 Oktober 2022, 19:37 WIB
Ilustrasi - Simak syarat penerima dan lapor aduan kendala pencairan uang Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu yang cair bulan Oktober 2022.
Ilustrasi - Simak syarat penerima dan lapor aduan kendala pencairan uang Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu yang cair bulan Oktober 2022. /Pixabay/iqbalnuril

Baca Juga: Daftar Penerima Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu Oktober 2022 Bukan di cekbansos.kemensos.go.id Tapi di Sini

Syarat keluarga yang bisa dapat Bansos Sembako BPNT hingga Rp2,4 juta adalah sebagai berikut:

- Warga miskin atau rentan miskin

- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

- Tergolong warga terdampak Covid-19

- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako

- Terdaftar dalam masyarakat prasejahtera di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Terdaftar dalam link cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos

Baca Juga: Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu Cair Lagi Oktober 2022 hingga Desember, Cek 5 Kegunaan dan Manfaat Bantuan

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x